BENIHPERTIWI.CO.ID – Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Pupuk Organik didefinisikan sebagai pupuk yang berasal dari sisa tanaman dan atau kotoran hewan yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair dan dapat diperkaya dengan bahan mineral alami dan atau mikroba yang bermanfaat memperkaya hara, bahan organik tanah dan memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.

Rekayasa didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan rekayasa, baik secara kimia, fisik dan atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk organik.

Dalam proses pembuatan pupuk organik perlu kiranya mengetahui aspek aspek yang mempengaruhi mutu, yaitu sebagai berikut :

a. Aspek Manfaat

Merupakan aspek dimana tanaman dapat menyediakan unsur-unsur yang diperlukan tanaman ataupun sebagai bahan yang dapat memperbaiki kesuburan tanah. Dengan demikian idealnya pupuk organik mengandung mikroorganisme yang berguna untuk kesehatan tanah dan penyedia kebutuhan unsur hara.

b. Aspek Keamanan  

Untuk memenuhi aspek keamanan, setidaknya pupuk organik memenuhi kriteria aman bagi manusia dan tanaman itu sendiri. Pupuk organik tidak mengandung penyakit berbahaya seperti virus, bakteri, cendawan dan cacing. Termasuk bebas dari benda berbahaya seperti benda tajam seperti pecahan kaca, logam karat dll.

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.